Dibayar Amplop Kosong, Ninja milik Warga Bulus Dibawa Kabur Teman Facebook - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dibayar Amplop Kosong, Ninja milik Warga Bulus Dibawa Kabur Teman Facebook

Sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Kabupaten Banjarnegara dengan dengan cara COD.
Dibayar Amplop Kosong, Ninja milik Warga Bulus Dibawa Kabur Teman Facebook
Pelaku penipuan COD motr Ninja saat press rilis di Polres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - AN (30) warga Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, diduga melakukan penipuan kepada seseorang warga Buluspesantren. Dia membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya melakukan cash on delivery (COD).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, dia berhasil ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Karangsambung, pada Sabtu, 17 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun facebook milik korban. Selanjutnya bertemu (COD) dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan HM Sarbini Kebumen.

Pada saat pertemuan itu tersangka memberikan amplop yang pengakuannya berisi uang Rp 20 juta. Selanjutnya tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.

"Namun pada saat dicoba, kendaraan langsung dibawa kabur dan tidak kembali. Sedang amplop yang dititipkan kepada korban, sama sekali tidak ada uangnya. Korban selanjutnya melaporkan ke kami," kata Rudy, Sabtu, 23 Mei 2020.

Lebih jauh, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Kabupaten Banjarnegara dengan dengan cara COD.

Rupanya modus membawa kabur kendaraan bermotor Kawasaki Ninja bukan kali itu saja. Pengakuan tersangka, dengan modus yang sama juga telah menipu warga Kebumen.

Hingga sampai dengan saat ini, kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>