Konsumsi Sabu Sejak 2009, Peternak Ayam di Karangsambung ini Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Konsumsi Sabu Sejak 2009, Peternak Ayam di Karangsambung ini Ditangkap Polisi

Lagi, penangkapan pemakai sabu
Konsumsi Sabu Sejak 2009, Peternak Ayam di Karangsambung ini Ditangkap Polisi
Peternak ayam pengguna sabu dihadirikan saat press rilis, Kamis, 7 Mei 2020. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap ID (40), warga Desa Langse Kecamatan Karangsambung karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pria yang berprofesi sebagai peternak ayam ini ditangkap di kediamannya, Selasa, 24 Maret 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka ID ditangkap berdasarkan pengembangan kasus Narkotika tersangka SJT (27). Penjual bakso yang lebih dulu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah pipet kaca dengan sisa sabu, dua lembar alumunium foil, serta handphone smartphone milik tersangka.

Kepada penyidik tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu dari tahun 2009 silam.

"Jadi sangat beruntung sekali tersangka bisa kami tangkap. Banyak para pengguna Narkoba overdosis dan berujung maut," jelas AKBP Rudy,  didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat press rilis, Kamis, 7 Mei 2020.

Ada alasan cukup menggelitik saat polisi mengintrogasi tersangka mengapa ia mengkonsumsi narkotika jenis Sabu. Tersangka mengkonsumsi sabu bukan karena beban hidup ataupun tekanan hidup yang melampiaskan ke penyalahgunaan Narkoba.

Menurutnya, sabu yang ia konsumsi membuat ia semakin keren dan gaul. Awalnya tersangka ikut-ikutan temannya menggunakan sabu, selanjutnya ketagihan dan membeli sendiri.

Kebiasaan mengkonsumsi sabu ID diketahui oleh tersangka SJT yang merupakan saudara sepupunya. Bukannya menegur, keduanya malah menjadi partner saat memakai sabu.

Akibat perbuatannya, kini tersangka tidak lagi keren dan harus meringkuk di dalam Rutan Polres Kebumen.

Oleh penyidik, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan milyar Rupiah.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>