Satgas Covid-19 Kecamatan Gombong Siapkan "Rumah Angker" untuk Karantina Pemudik
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Gombong memasang spanduk di rumah karantina |
Rumah karantina ini menempati bangunan bekas rumah dinas Camat Gombong. Meski berada di dalam komplek kantor kecamatan, rumah ini cukup angker karena sudah lama tidak ditempati.
Bupati Yazid Mahfudz, bersama Kepala Dinas Sosial dan PPKB Eko Widianto meninjau langsung tempat tersebut, Sabtu, 9 Mei 2020. Turut mendampingi Camat Gombong Suis Idawati, bersama Forkopimcam dan Anggota Satgas lainnya.
"Besok Senin akan dicek oleh PUPR (Dinas PUPR Kebumen) kebutuhannya kurang apa untuk bisa diperbaiki," kata Yazid Mahfudz, disela-sela melakukan peninjauan.
Yazid Mahfudz, mengapresiasi atas inisiatif warga Gombong yang telah membuka posko di tingkat kecamatan. "Sehingga harapannya ini akan semakin masif dalam penanganan Covid-19," imbuhnya.
Tak hanya menyiapkan rumah karantina, apa yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Gombong patut dicontoh.
Demi mencegah penularan Covid-19, mereka terus aktif bergerak ke pasar tradisional dan pertokoan memberi sosialisasi dan membagikan masker. Mereka juga leaflet dan brosur serta menyosialisasikan cara memutus mata rantai penularan Covid-19.
Camat Gombong Suis Idawati, mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan protokol kesehatan ketat di pertokoan dan pasar tradisional di Gombong. Hal ini karena di tempat-tempat tersebut menjadi pusat kerumunan orang. Satgas juga tidak ingin kecolongan.
"Secara rutin setiap Minggu, Pasar Goombong disemprot disinfektan," katanya.
Hebatnya Satgas yang bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri itu lebih banyak menggunakan dana mandiri dan patungaan serta sumbangan masyarakat.
Aktivit Satgas yang juga mantan Camat Ayah, Bambang Priyambodo, menuturkan, satgas dan sukarelawan berusaha keras menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid -19. Yakni dengan mewajibkan memakai masker bagi penjual pembeli di setiap toko dan kios di Jalan Yos Sudarso serta di desa-desa se Kecamatan Gombong.
Kepada penjual dan pembeli atau konsumen yang datang di toko, diwajibkan mencuci tangan memakai sabun saat transaksi. Bahkan pembatasan sosial atau jaga jarak harus dilakukan lantaran bisa menyebabkan penularan bila berdekatan.
Bagi pemudik, lanjut Bambang, Satgas memberlakukan tetap isolasi mandiri sampai kondisi sehat. Hal yang dilakukan satgas bersama TNI Polr dan unsur Pemerintah Kantor Kecamatan Gombong dengan pemasangan banner wajib pakai masker di toko-toko dan pasar tradisional.
Pemberian masker gratis kepada yang tidak memakai itu sumber dananya dari para donatur Gombong.(*)