Lagi, Dua Warga Sempor Jadi Tersangka Lantaran Edarkan Pil Hexymer Ilegal - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Lagi, Dua Warga Sempor Jadi Tersangka Lantaran Edarkan Pil Hexymer Ilegal

Kedua tersangka diancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lagi, Dua Warga Sempor Jadi Tersangka Lantaran Edarkan Pil Hexymer Ilegal
Salah satu tersangka pengedar pil hexymer
INI Kebumen, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali menetapkan dua tersangka karena mengedarkan pil hexymer secara ilegal.

Yang pertama, YG (26) warga Desa Bonosari, Kecamatan Sempor dan RZ (21) warga Desa/Kecamatan Sempor.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan YG ditangkap karena mengedarkan pil hexymer secara ilegal, oleh-oleh yang dibawanya dari Tanggerang, Banten.

Dia ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen, pada Rabu 29 April 2020.

"Dari hasil penangkapan itu, kita amankan 9 paket pil hexymer. Tiap paket terdiri 10 butir," jelas AKBP Rudy, Sabtu, 9 Mei 2020.

Baca juga: Jualan Pil Hexymer, Kuli Bangunan Asal Sempor ini Ditangkap Polisi

Kepada penyidik tersangka mengaku sebelumnya memilik 20 paket pil hexymer dan sebagian telah dijual kepada temannya serta dikonsumsi pribadi. Tiap untuk satu paketnya, ia membeli seharga Rp 10 ribu. Selanjutnya dijual lagi Rp 40 ribu untuk tiap paketnya.

Sedangkan, RZ ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen, pada Sabtu 5 April 2020. Dari penangkapan itu polisi mengamankan 6 butir sisa penjualan pil Hexymer kepada para pemuda.

"Tersangka RZ  menjual paket pil Hexymer dengan harga antara Rp 50 ribu sampai dengan 100 ribu Rupiah. Setiap paket berisi 10 butir Pil Hexymer warna kuning," ungkapnya.

Kepada penyidik, keuntungan penjualan itu ia gunakan untuk membeli rokok dan kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun  dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>