Tiga Tahun Konsumsi Sabu, Makelar Motor Asal Sempor ini Ditangkap di Tempat Kos
Tersangka pengguna sabu saat press rilis. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Pria inisial AS (39) warga Desa Pekuncen Kecamatan Sempor, ditangkap sebuah rumah kos Desa Kwedusan, Kecamatan Kebumen sekita pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan saat akan ditangkap, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat bantu hisap.
"Kita tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap. Namun berhasil kita temukan," katanya didampingi Kasat Res Narkoba, Sabtu 13 Juni 2020.
Penangkapan tersangka, kata Kapolres, berdasarkan penyelidikan jajaran Sat Resnarkoba
Tersangka sendiri berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor itu. Dari pengakunya kurang lebih 3 tahun terakhir menggunakan narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Namun penyesalannya harus ditebus dengan menjalani hukuman di dalam bui.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah.(*)