Transaksi Lewat Facebook, Dua Residivis Asal Boyolali Bawa Kabur 7 Sapi Warga Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Transaksi Lewat Facebook, Dua Residivis Asal Boyolali Bawa Kabur 7 Sapi Warga Kebumen

Saat COD itu, tersangka sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202.500.000.
Transaksi Lewat Facebook, Dua Residivis Asal Boyolali Bawa Kabur 7 Sapi Warga Kebumen
Dua tersangka saat dihadirkan pada press rilis.(Foto: Humas Polres Kebumen)

INI Kebumen, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali menangkap dua residivis yang diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian.

Residivis itu masing-masing diketahui berinisial SA (35) warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan TFR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.

Keduanya diduga melakukan penipuan pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 11.00 wib.

"Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook. Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook. Pada tanggal 26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat 19 Juni 2020.

Saat COD itu, tersangka sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202.500.000. Namun sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.

Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi. Alasannya, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya.

Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp 20 juta, selanjutnya menghilang. Akhirnya korban kelimpungan mencari para tersangka.

"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur. Sedang uang Rp 182.500.000 belum dilunasi," jelas AKBP Rudy.

Pengakuan para tersangka sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang.

Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.

Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019 menjalani hukuman 11 bulan.

Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>