Bupati Kebumen Tegaskan Kendaraan Wajib Terapkan Jaga Jarak Saat di Lampu Merah - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bupati Kebumen Tegaskan Kendaraan Wajib Terapkan Jaga Jarak Saat di Lampu Merah

Marka physical distancing diresmikan 
Bupati Kebumen Tegaskan Kendaraan Wajib Terapkan Jaga Jarak Saat di Lampu Merah
Pengendara wajib berhenti di belakang marka physical distancing
INI Kebumen, KEBUMEN - Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, meresmikan marka jalan physical distancing bagi pengguna kendaraan roda dua.

Acara launching bersama Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan itu dipusatkan di kawasan Tugu Lawet Kebumen, Senin, 20 Juli 2020.

Marka jalan seperti garis star di Moto GP itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Khususnya, pengendara sepeda motor. Selain itu untuk menghadapi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Kebumen.

"Jadi menjaga jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Namun di jalan raya, khususnya di lampu murah juga," kata Yazid Mahfudz, usai acara.

Bupati mengatakan, marka tersebut untuk mengajak masyarakat Kebumen agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Termasuk penerapan protokol dalam berlalu lintas.

Salah satunya dengan pembuatan marka khusus sebagai cara melakukan physical distancing atau jarak aman.

"Sehingga pencegahan Covid-19 di Kebumen dilakukan maksimal," tegasnya.

Baca juga: Berhenti di Lampu Merah di Kebumen, Antar Kendaraan Wajib Jaga Jarak

Marka jalan physical distancing dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub), BPBD dan Sat Lantas Polres Kebumen.

Pada tahap awal marka jaga jarak itu di tempat di dua lokasi, yaitu traffic light Tugu Lawet dari arah Jalan A Yani Kebumen.

Kemudian, traffic light depan Bank Jateng. Pengecatan itu menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen.

"Sementara ini untuk percontohan. Nantinya di semua traffic light yang ada di Kebumen," ujarnya.

Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mendukung inovasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen.

Marka jaga jarak ini juga sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen, perintahkan kepada masyarakat untuk:

"Inovasi ini juga merupakan penerapan dari implementasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," terangnya.

Rudy menjelaskan, setelah dilaunching, setiap pengendara sepeda motor wajib berhenti di belakang marka tersebut. Sedangkan, mobil berada di belakangnya.

"Kita akan lakukan sosialisasi terus menerus, agar masyarakat paham," pungkasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>