Dibakar Api Cemburu, Suami di Ayah Tebas Pria yang Diduga Selingkuhan Istri
Kapolres Kebumen menunjukkan barang bukti aksi penganiayaan. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Pria inisial OB (34) membacok Tarno (38), tetangganya yang juga temannya karena diduga selingkuhan istrinya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan akibat sabetan senjata tajam korban mengalami luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto, Jumat 24 Juli 2020.
Pembacokan dilakukan pada Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian terjadi di dekat tempat pencucian sepeda motor milik Anifudin (34) di Desa Karangduwur Kecamatan Ayah.
Penganiayaan telah direncanakan oleh tersangka sejak pagi harinya saat membeli golok di pasar. Golok itu sejak pagi dibawa oleh tersangka dibalik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.
Tersangka sudah sejak lama mendengar jika istrinya bermain belakang dengan korban dari para tetangganya. Namun kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung.
Namun pada suatu hari saat tersangka menanyakan kepada istrinya, istrinya menjawab jika sedang dekat dengan korban.
Ini yang membuat tersangka gelap mata akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban.
"Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah," kata Rudy.
Setelah panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga berkumpul dan melakukan pengejaran kepada tersangka.
Setelah warga berhasil mengamankan tersangka, giliran tersangka dihakimi oleh warga.
"Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian Polsek Ayah tiba di lokasi. Sehingga tersangka bisa segera mengamankan tersangka dari amuk warga," ungkapnya.
Penuturan tersangka OB, aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan.
"Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku. Istrinya sempat berhubungan badan dengan korban," kata tersangka OB.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.(*)