Gara-gara Warisan, Hartoyo Aniaya Ibunya Hingga Meninggal Dunia - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Gara-gara Warisan, Hartoyo Aniaya Ibunya Hingga Meninggal Dunia

Kasus penganiayaan
Gara-gara Warisan, Hartoyo Aniaya Ibunya  Hingga Meninggal Dunia
Pelaku penganiayaan terhadap ibunya sendiri. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Tersangka penganiayaan yang menyebabkan ibu kandung meninggal dunia di Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Hartoyo (37) anak durhaka warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng harus kembali  berurusan dengan Polres Kebumen setelah menganiaya wanita yang melahirkannya hingga meninggal dunia.

Hartoyo atau yang akrab dipanggil Toyo itu melakukan penganiayaan kepada ibunya Sandiyah (83) pada Selasa 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 Wib di rumahnya.

Toyo mengaku geram kepada korban, lantaran korban tidak mau merubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada 2015 silam.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, surat perjanjian yang dimaksud adalah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan dirubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk dirubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," jelas AKBP Rudy.

Kepada polisi tersangka mengaku, melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.

Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.

Dari peristiwa itu, Ibu yang seharusnya diperlakukan dengan lemah lembut oleh anaknya terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius.

Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak  Selasa 23 Juni, namun pada Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia.

Dihadapan Kapolres Kebumen, tersangka mengaku menyesal telah menganiaya ibunya hingga meninggal.

Bayang-bayang ingin merubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah idenya kakak nomor dua.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berdasarkan catatan Polres Kebumen tersangka 3 kali berurusan hukum. Sebelum kasus ini, tersangka pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.

Tersangka saat itu divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>