Ini Penyebab Sekolah di Kebumen Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Ilustrasi |
"Klasifikasi daerah tersebut berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)," terang Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Syamsudin Isnaeni, Rabu 8 Juli 2020.
Menurutnya, dari evaluasi tersebut, ada tiga kategori wilayah persebaran Covid-19. Zona Merah terdiri dari enam wilayah (Kota Semarang, Kabupaten Magelang, Demak, Kudus, Jepara dan Temanggung).
Sementara itu, zona kuning atau oranye terdiri dari 21 wilayah (Rembang, Cilacap, Sragen, Grobogan, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Salatiga, Banyumas, Kota Pekalongan, Wonogiri, Batang, Purbalingga, Boyolali, Pemalang, Karanganyar, Pati, Kebumen, Kabupaten Tegal, dan Wonosobo)
Adapun, zona dengan risiko rendah penularan terdiri dari delapan wilayah (Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Purworejo, Brebes, dan Kota Tegal).
Disdikbud Provinsi Jateng telah mengeluarkan petunjuk teknis tentang kegiatan belajar mengajar (KBM). Bagi wilayah di zona hijau boleh melakukan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Daerah dengan zona kuning atau oranye dibatasi pesertanya (dipadu) dengan pembelajaran jarak jauh. (Zona merah) daring full (pembelajaran jarak jauh),” ujarnya.
Pembukaan tersebut, tidak bersifat menyeluruh. Pada hari pertama masuk sekolah, yang masuk adalah mereka siswa baru.
Hal itu digunakan sebagai ajang pengenalan lingkungan sekolah. Itupun, dengan kurun waktu terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, bagi siswa kelas dua dan tiga dianjurkan untuk tetap melakukan pembelajaran daring.
Namun demikian, untuk pembukaan operasional sekolah harus dikoordinasikan dengan Ketua GTPP setempat, dalam hal ini bupati atau wali kota. Hal itu menurut Syamsudin, menjadi rujukan utama.
“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itupun tak boleh masuk semua, tapi bertahap," kata dia.
"Yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar Covid-19, ya harus berhenti,” imbuhnya.(*)