Cabuli Muridnya, Pelatih Kuda Lumping Asal Kutowinangun ini Terancam 15 Tahun
Kapolres Kebumen memberikan keterangan pers terkais kasus pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Sayangnya, pria yang telah menyandang duda ini melakukan pelecehan seksual kepada pujaan hatinya yang masih di bawah umur.
Atas dasar laporanj dari orang tua korban yang masih 18 tahun itu, DA pun ditangkap dan telah ditetap sebagai tersangka oleh polisi. Dia diciduk pada Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tindakan asusila itu dilakukan di sebuah rumah kosong milik saudara tersangka di Desa Lumbu ,Kecamatan Kutowinangun," terang Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu, 11 Juli 2020.
Rudy, menjelaskan, sore sebelum kejadian, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Pada saat itu, orang tua korban sempat mencari anaknya karena pergi tidak berpamitan.
Kepada polisi, tersangka mengaku jatuh cinta kepada kecantikan muridnya. Kegiatan latihan bersama membuat jatuh hati kepada muridnya sejak pandangan pertama.
"Iya Pak, saya lakukan karena cinta," kata tersangka DA.
Atas perbuatannya, kekaguman kepada muridnya harus disimpan dalam-dalam di balik jeruji besi.
Tersangka dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)