Jualan Togel, Pria Gendut Asal Sempor ini Terancam Hukuman Paling Lama 10 Tahun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jualan Togel, Pria Gendut Asal Sempor ini Terancam Hukuman Paling Lama 10 Tahun

Diduga Jual Togel, Gendut Ditangkap Polisi 
Jualan Togel, Pria Gendut Asal Sempor ini Terancam Hukuman Paling Lama 10 Tahun
Press rilis penjual Togel (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Pria berinisial FR alias Gendut (30) memiliki bisnis yang memberikan keuntungan hingga Rp 400 ribu dalam sehari. Warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor ini berjualan kupon toto gelap alias Togel.

Sayangnya, usahanya tersebut harus ditutup karena dia ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, pada  Rabu 22 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 507 ribu, dua lembar kertas hasil pengeluaran nomor.

Kemudian, tujuh lembar kertas bukti pembelian, dua bonggol kertas nota yang sudah terpakai, satu bonggol kertas yang belum terpakai dan berbagai alat tulis untuk merekap.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan warga masyarakat. Warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel," kata Rudy, didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Senin 27 Juli 2020.
.
Rudy, menegaskan Polres Kebumen sedang gencar memerangi perjudian di Kebumen. Ia  mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>