Mau Bikin Paspor di Mal Pelayanan Publik Kebumen? Ini Syaratnya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Mau Bikin Paspor di Mal Pelayanan Publik Kebumen? Ini Syaratnya

Biaya pengurusan paspor di MPP Kebumen sebesar Rp 350 ribu. 
Mau Bikin Paspor di Mal Pelayanan Publik Kebumen? Ini Syaratnya
Syarat membuat paspor di MPP Kebumen
INI Kebumen, KEBUMEN - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap membuka layanan pengurusan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Indrakila Kebumen.

Program "Kancil Ngapak ini dilayani Sabtu dan Minggu, pekan kedua setiap bulannya. Layanan ini akan mulai buka Sabtu dan Minggu besok, 11-12 Juli 2020.

Adapun layanannya pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak.Hanya saja, layanan di MPP Kebumen dibatasi jumlahnya, maksimal 40 pemohon per hari.

Baca juga: Kabar Baik! Bikin Paspor Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, di MPP Kebumen Juga Bisa

Berikur persyaratan mengajukan paspor di MPP Kebumen:

Paspor Baru:

  1. KTP Elektronik
  2. Akte kelahiran/ijazah/buku nikah

Pergantian Paspor:

  1. KTP Elektronik
  2. Paspor lama  

Sedangkan biaya pengurusan paspor di MPP Kebumen sebesar Rp 350 ribu.

Untuk menghindari penumpukan, bagi calon pemohon diminta mendaftar melalui WhatsApp nomor 0812-1700-0900..

Format pendaftaran untuk 11 Juli 2020, yaitu ketik #Ngapak#Kebumen#Tgl11#Nama#.

Sedangkan, format pendaftaran untuk 12 Juli 2020, yaitu ketik #Ngapak#Kebumen#Tgl12#Nama#.

Pendaftaran hanya dilayani pada Kamis dan Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>