Pemuda di Kebumen Minta "Dilayani" Sambil Acungkan Pisau - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemuda di Kebumen Minta "Dilayani" Sambil Acungkan Pisau

Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu.
Pemuda di Kebumen Minta "Dilayani" Sambil Acungkan Pisau
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Diduga melakukan percobaan perkosaan, pemuda inisial RS alias Sabar (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo harus berurusan dengan Polres Kebumen.

RS diduga akan melakukan percobaan perkosaan terhadap wanita yang jauh lebih tua, WA (26) warga Boyolali. Peristiwa itu terjadi di rumah kos korban  di Jalan Pemuda Kebumen.pada Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Malam kejadian, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar. Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka lompat pagar dan menghampiri korban.

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik kos. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik kos yang juga perempuan," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu 16 Agustus 2020.

Dengan menggunakan pisau, tersangka mengancam, menodongkannya ke arah perut korban.

"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun oleh pemilik kos, tersangka berhasil ditenangkan selanjutnya mau mengurungkan niatnya," imbuh Rudy.

Saat akan pergi meninggalkan rumah kos, tersangka mengalungkan pisau di leher sambil berjalan mundur. Mungkin ini dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

Sesaat tersangka pergi, selanjutnya korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap di samping GKI Kebumen.

Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu.

Kini oleh Polres Kebumen, Sabar diancam pasal berlapis, Pasal 285 KUH Pidana Junto 53 KUH Pidana, ancaman Pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 195, ancaman Pidana 10 tahun kurungan penjara.

Sabar oleh warga Kebumen dikenal kerap berbuat ulah. Sabar pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel Satpam Bank di Kebumen pada Januari 2020.

Ia saat itu membawa gorok kayu untuk mengajak duel Satpam yang sedang bertugas. Aksinya dilakukan karena tersinggung, ditegur Satpam saat akan tidur di emperan Bank pada jam pelayanan nasabah.

Sabar saat itu dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara. Sabar dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>