Hanya Ada Satu Paslon, Tak Berarti Pilbup Sudah Selesai - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Hanya Ada Satu Paslon, Tak Berarti Pilbup Sudah Selesai

Selain melalui facebook, dukungan terhadap kotak kosong juga mulai menyebar dengan pemasangan banner.

Hanya Ada Satu Paslon, Tak Berarti Pilbup Sudah Selesai
Panggih Prasetya
INI Kebumen, KEBUMEN - Meski Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020 hanya menghadirkan satu pasangan calon (paslon), tak berarti pemilihan sudah selesai. 

Karena sesuai ketentuan Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016, dalam surat suara dibuat dua kolom untuk dicoblos, satu kolom kosong satunya lagi gambar paslon tunggal. Paslon tunggal bisa terpilih bila meraih suara 50% lebih dari jumlah suara yang sah.

"Tak semua masyarakat yang memiliki hak pilih memahami ketentuan tersebut. Karena itulah kami mencoba mengedukasi masyarakat melalui berbagai media agar bisa memahami haknya," jelas Panggih Prasetya yang gencar menyuarakan kotak kosong atau kolom kosong di facebook.

Selain melalui facebook, dukungan terhadap kotak kosong juga mulai menyebar dengan pemasangan banner. 

"Kami menangkap sebagian kekecewaan masyarakat yang berharap pilbup bisa membawa perubahan, tapi ternyata paslon yang mendapat rekom partai-partai hanya satu," lanjut Panggih.

Kekecewaan tersebut bila tak dikelola dengan baik akan berujung pada apatisme terhadap pilbup yang bisa menurunkan partisipasi pemilih.

"Karena itulah kami mengajak masyarakat untuk tidak golput. Yang punya hak pilih harus menggunakan hak pilihnya, kalau tidak cocok dengan satu-satunya paslon yang ada bisa mencoblos kolom yang kosong," terangnya.

Di facebook pendukung kotak kosong terlihat kreatif membuat gambar, video animasi dan lagu-lagu dalam bahasa ngapak. Makin masifnya dukungan terhadap kotak kosong ini membuat orang penasaran dengan figur yang berada di balik gerakan memilih kotak kosong ini.

"Kami berjalan apa adanya tanpa instrumen kekuasaan dan kapital. Instrumen kita adalah kedaulatan rakyat," tegas Panggih.

Ditekankan Panggih bahwa dirinya juga sepakat paslon tunggal itu sah, tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Tapi dalam kerangka besar demokrasi mari bersama melakukan edukasi kemasyarakat. Sungguh paradoks sekali ketika sadar bahwa satu paslon otomatis bersanding dengan kolom kosong, lalu kolom kosong malah dijadikan musuh bersama oleh para elit. Akibatnya menjadi pertarungan antara elit pengusung paslon tunggal dan arus bawah pendukung kolom kosong. Padahal kami hanya ingin menikmati ciptaan mereka," pungkasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>