Pilkada Kebumen, Parpol Diberi Kesempatan Usung Paslon Lain
Baru Satu Calon, KPU Kebumen Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Bupati.
Pasangan Arif-Rista saat mendaftar di KPU Kebumen |
Sebab, hingga resmi ditutup pada 6 September pukul 24.00 WIB, hanya satu paslon yang mendaftar. Yakni pasangan Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih.
Ketua KPU Kebumen, Yulianto, mengatakan pihaknya perpanjangan pendaftaran dimulai dengan melakukan rapat pleno perubahan tahapan. Yang dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik, stakeholder terkait dan masyarakat Kebumen.
"Sosialisasi selama tiga hari yaitu 7-9 September 2020," kata Yulianto.
Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon. Mulai 10-12 September 2020.
Adapun waktu pendaftaran pada 10 dan 11 September 2020 dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 12 September hingga pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Pilkada Kebumen, Arif-Rista Daftar ke KPU Didampingi Pimpinan 9 Parpol
Pada masa perpanjangan pendaftaran ini, partai politik atau gabungan partai politik diberikan ruang untuk tetap bertahan pada koalisi sebelumnya atau merubah komposisi koalisi.
Jika terjadi perubahan pada koalisi pengusung Paslon yang telah mendaftar, maka Paslon tersebut mendaftar kembali pada masa perpanjangan ini.
"Jika komposisi koalisi sebelumnya tidak berubah, maka tidak diperlukan pendaftaran ulang," ujarnya.
Ia menambahkan jika sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu Paslon dan memenuhi syarat. Maka pemilihan akan dilaksanakan dengan satu paslon yang nantinya akan beradu dengan kolom kosong.
"Semua perubahan tahapan pencalonan ini tidak merubah tanggal penetapan Paslon yaitu pada 23 September 2020," tutupnya.(*)