Begini Seharusnya, Bila Ada Baliho yang Dinilai Melanggar Aturan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Begini Seharusnya, Bila Ada Baliho yang Dinilai Melanggar Aturan

Pencopotan baliho Koko yang tidak bisa dikategorikan sebagai APK, maka bukan ranah Panwas untuk menindaklanjuti. 

Begini Seharusnya, Bila Ada Baliho yang Dinilai Melanggar Aturan
Baliho Koko sebelum diturunkan
INI Kebumen, KEBUMEN - Pencopotan baliho sosialisasi kotak kosong (Koko) di Desa Demangsari, Kecamatan Ayah telah menimbulkan reaksi beberapa pihak.

 Agar peristiwa serupa tidak terulang, Panwascam Ayah Moro Kuswandi mengingatkan kepada semua pihak, supaya memahami terlebih dahulu kriteria Alat Peraga Kampanye (APK). Sehingga tidak serta merta menganggap suatu baliho dinilai melanggar aturan pemilu.

"Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, PPK dan PPS harus mensosialisasikan kepada masyarakat. Apa saja yang termasuk dalam alat peraga pemilu (APK)," jelasnya saat dihubungi inikebumen.net Kamis 1 Oktober 2020 sore.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, Moro menyebutkan yang dimaksud APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon. 

"APK dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi KPU, didanai APBD atau dibiayai sendiri oleh pasangan calon," tambahnya.

Apabila melihat ada APK yang dinilai melanggar, peserta pemilu, seperti pasangan calon atau tim suksesnya dan masyarakat pada umumnya bisa melapor ke Panwas.

"Kalau laporan itu memang termasuk kategori pelanggaran APK akan kami tindak lanjuti. Tapi kalau tidak termasuk dalam kategori APK, kami persilahkan untuk melapor ke kecamatan atau Satpol PP," lanjut Moro.

Baca juga: Baru Empat Hari Dipasang, Baliho Koko Ada yang Mencopot

Karena yang terjadi kemarin adalah pencopotan baliho Koko yang tidak bisa dikategorikan sebagai APK, maka menurut Moro bukan ranah Panwas untuk menindaklanjuti. Sekalipun demikian Moro tetap memberikan arahannya.

"Yang merasa tidak cocok dengan baliho tersebut bisa mencermati Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) diatur tentang hal-hal yang dilarang dalam memasang spanduk, banner dan sejenisnya," jelas Moro.

Pada ayat (1) dilarang dipasang di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada ayat (2) dilarang memasang spanduk atau atribut lainnya dengan menggantung di jalan.

"Yang pasti, jika masyarakat melihat ada baliho yang dinilai melanggar harus melapor. Kalau terkait penyelenggaraan pemilu melapor ke Panwas, jika terkait ketertiban dan ketenteraman, melapor ke kecamatan atau Satpol PP. Tidak boleh mengambil tindakan sendiri dengan melepas baliho tersebut," pungkasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>