Pulang Mancing Ikan, Warga Puring "Mancing Perkara" - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pulang Mancing Ikan, Warga Puring "Mancing Perkara"

Nyuri Sepeda Motor Tetangga

Pulang Mancing Ikan, Warga Puring "Mancing Perkara"
Pelaku yang diduga mencuri sepeda motor tetangganya. (Foto: Humas Polres Kebumen)
INI Kebumen, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali mengungkap kejahatan pencurian sepeda motor. 

Kali ini kasus hilangnya sepeda motor Honda Supra x 125 milik BU (31) warga Desa Bumirejo Kecamatan Puring yang dilaporkan hilang telah diungkap Polres Kebumen. 

Tersangka inisial DA (42) tetangga korban diamankan petugas atas dugaan kasus tersebut. 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada Senin 14 September 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah korban. 

"Tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Selanjutnya melihat situasi aman, sepeda motor tersebut diambil," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu 21 Oktober 2020.

Pencurian bermula saat tersangka pulang dari memancing ikan dan melintas rumah korban. Selanjutnya niat mencuri muncul saat melihat sepeda motor terparkir tanpa dikunci stang dengan posisi kunci menggantung.

"Hal tersebut memudahkan tersangka menguasi kendaraan milik korban," kata AKBP Rudy.

Sudah sangat sering sekali pencurian terjadi karena diawali lalainya korban. Anggapan selalu aman dan tidak mungkin terjadi pencurian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. 

Pencurian itu diketahui korban saat akan melaksanakan shalat subuh. Bangun tidur ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.

Pengakuan tersangka, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara online.

Untuk mengelabui korban, sepeda motor diungsikan kepada salah seorang warga Puring. 

"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.

Namun belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring. 

Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti pada Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, sesaat setelah memposting sepeda motor itu untuk dijual. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>