Alasan Pengrajin Telor Asin Konsumsi Sabu Bikin Tepok Jidat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Alasan Pengrajin Telor Asin Konsumsi Sabu Bikin Tepok Jidat

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. 

Alasan Pengrajin Telor Asin Konsumsi Sabu Bikin Tepok Jidat
Polisi menunjukkan barang bukti sabu

INI Kebumen, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. 

Dua tersangka masing-masing inisial MM (52) warga Desa Klegenwonosari Kecamatan Klirong, dan MR (29) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong diamankan dalam perkara ini.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers mengungkapkan, para tersangka diamankan pada Senin 25 Januari 2021 di wilayah Kecamatan Klirong.

"Setelah kita lakukan penggeledahan kepada para tersangka, kita mengamankan barang bukti ini," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto sambil menunjukkan barang bukti Sabu, Senin  1 Februari 2021.

Kronologis penangkapan:

Penangkapan bermula adanya informasi, jika tersangka MM memiliki paket Sabu yang akan dikonsumsi.

Mendapati informasi itu, Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Klirong melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka MM sekitar pukul 21.30 WIB. 

Dari hasil penangkapan itu polisi menemukan satu paket Sabu yang ternyata diperoleh dari tersangka MR.

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran kepada MR yang malam itu telah diketahui keberadaannya. 

Sesaat itu juga, MR akhirnya bisa diamankan berikut 4 paket sabu.

Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa Sabu-sabu itu adalah miliknya. 

Tersangka MR selain pemakai ia juga pengedar. Sedang untuk tersangka MM, ia adalah pemakai. 

MM memperoleh Sabu dari tersangka MR seharga Rp 500 ribu. 

Keterangan MR, ia mengkonsumsi Sabu agar memiliki kekuatan lebih saat membuat telur asin.

Tersangka MR dalam kesehariannya adalah pengrajin telor asin di daerahnya. 

Karena perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. 

Sedang tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>