Dukun Cabul, Kakek Asal Karangsambung ini Ngaku Bisa Pindahkan Janin Lewat Ritual Persetubuhan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Dukun Cabul, Kakek Asal Karangsambung ini Ngaku Bisa Pindahkan Janin Lewat Ritual Persetubuhan

Aksi Nyeleneh Dukun Cabul, Ngaku Bisa Pindahkan Janin Melalui Ritual Persetubuhan 

Dukun Cabul, Kakek Asal Karangsambung ini Ngaku Bisa Pindahkan Janin Lewat Ritual Persetubuhan
Inilah kakek pelaku pencabulan
INI Kebumen, KEBUMEN - Ada-ada saja ulah dukun cabul asal kebumen ini. Alih-alih bisa memindahkan janin ke suatu tempat, sang pasien yang masih gadis malah disetubuhi oleh sang dukun.

Di zaman yang serba modern ini, masih saja percaya dengan orang sakti, yang mampu mengabulkan permintaan meski susah dinalar. 

Baru-baru ini, seorang gadis sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, bersama keluarganya mendatangi dukun yang bisa memindahkan janin yang tengah dikandungnya 5 bulan.

Korban datang ke rumah sang dukun inisial SL, warga Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, pada Kamis, 18 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bersama keluarganya.

Kedatangan Bunga ingin menghilangkan janin karena dia masih berstatus pelajar. Harapan besar Bunga ingin kembali seperti semula, justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya.

Bunga disetubuhi kurang lebih 3 kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers, saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung," jelas Kompol Arwansa, Minggu, 21 Maret 2021.

Kepada polisi tersangka mengaku, persetubuhan pertama dilakukan pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ayok tak garap," ucap tersangka mengulangi perkataannya saat mengelabui Bunga di hadapan polisi.

Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan. 

Korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali di hari berikutnya Minggu, 21 Maret 2021 hingga korban merasa trauma.

Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya.

Korban juga menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang. 

Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita anaknya. Tanpa menunggu lama, SL kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>