Wajib Tahu! Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Wajib Tahu! Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik

Inilah 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak Melalui ETLE

Wajib Tahu! Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik
ETLE akan mulai efektif diberlakukan mulai Apri 2021
INI Kebumen, KEBUMEN - Pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen efektif akan berlaku mulai April 2021.

Kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

"Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi kebaikan bersama," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat, 26 Maret 2021. 

Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meliputi:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Baca juga: Tilang Elektonik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Telah Dijual

Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau.

Kehadiran ETLE akan menjadi bagian membangun ketertiban masyarakat di Kebumen dalam hal berlalu lintas.

ETLE diharapkan akan menekan angka kecelakaan, karena meningkatnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>