Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan Kemenag Kebumen
Surat perihal besaran zakat fitrah 1442 Hijriyah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen Panut.
Ilustrasi |
Masyarakat Kabupaten Kebumen tahun ini diberikan tiga pilihan takaran dalam membayar zakat fitrah.
Yaitu, takaran 1 sho' beras jenis Rajalele setara dengan 2,85 kilogram. Kemudian beras jenis Mentikwangi setara 2,85 kilogram dan beras jenis IR 64 (kelas medium) setara 2,75 kilogram.
Takaran tersebut berdasarkan surat edaran dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen nomor: 2532/Kk.11.05/7/BA.03.2/04/2021 tanggal 15 April 2021.
Surat perihal besaran zakat fitrah 1442 Hijriyah ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen Panut.
Untuk besaran zakat fitrah beras kualitas paling rendah jenis IR64 (medium) ditetapkan dengan harga Rp 24.000. Kemudian, harga beras jenis Mentikwangi sebesar 30.000 dan Rajalele sebesar Rp 33.000.
Penetapan ini berdasarkan harga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen 13 April 2021. Yakni harga beras IR64 Rp 8.500 per kg, mentikwangi Rp 10.500 per kg dan rajalele Rp 11.500 per kg.
Besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan keputusan hasil rapat koordinasi antara Kantor Kemenag Kebumen, MUI dan ormas NU dan Muhammadiyah.(*)