Disuruh Beli Sabu Temannya, Pemuda Asal Buluspesantren ini Ditangkap Polisi
Kenal Narkotika saat Menjadi TKI, Pemuda Kebumen Ditangkap Membawa Sabu-Sabu
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka |
Pemuda inisial AH (22) warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, menjelaskan tersangka ditangkap pada pada Kamis, 25 Maret 2021 dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya Kecamatan Puring.
"Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat, 7 Mei 2021.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel sesaat setelah mengkonsumsi sabu.
Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, handphone android, serta uang tunai Rp 250 ribu.
Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut milik temannya inisial KM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang.
Tersangka dimintai tolong oleh KM untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang Rp 200 ribu. Serta bonus mengkonsumsi sabu bersama.
Mendapatkan tawaran itu, AH bersemangat mencarikan barang terlarang melalui seseorang yang kini juga berstatus tersangka.
Penuturan AH, dia sudah kecanduan sabu sejak lama saat bekerja menjadi TKI di Malaysia. Bahkan gajinya sebagai TKI tak pernah terkumpul, habis untuk membeli barang haram tersebut.
"Di sana (Malaysia) lebih mudah mencari barang daripada di sini (Indonesia)," kata tersangka AH kepada Penyidik Sat Resnarkoba.
AH mengaku senang ketika mendapatkan teman sesama pemakai sabu di Kebumen. Alasannya ia bisa lebih berhemat saat akan mengkonsumsi sabu yang harganya terbilang mahal tersebut.
"Ya seneng Pak. Saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu. Lumayan," celetuk tersangka.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak Rp 10 miliar.(*)