Pemkab Kebumen Larang Gelar Hajatan dan Tutup Objek Wisata - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Pemkab Kebumen Larang Gelar Hajatan dan Tutup Objek Wisata

Selama 7 Hari Lebaran 

Pemkab Kebumen Larang Gelar Hajatan dan Tutup Objek Wisata
Simulasi resepsi pernikahan di masa pandemi (istimewa)
INI Kebumen, KEBUMEN - Untuk mengendalikan kenaikan angka positif Covid-19, Pemkab Kebumen akan melarang hajatan dan menutup semua objek wisata milik pemerintah daerah selama 7 hari Lebaran 2021.

Larangan mudik  dan menggelar hajatan serta menutup objek wisata pemerintah itu untuk mencegah lonjakan kasus corona seperti terjadi di tahun sebelumnya.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan hal tersebut saat memimpin Rakor Ekuinda Persiapan Menghadapi Hari Raya Idhul Fitri 1442 H di Ruang Rapat Gedung F Kompleks Setda, Jumat, 30 April 2021.

“Larangan hajatan untuk rentang waktu satu minggu setelah Lebaran dan juga kegiatan lain yang  mengumpulkan banyak orang. Setelah 7 hari baru boleh kembali menggelar hajatan,”ujar Arif Sugiyanto.

Bupati menegaskan, pihaknya akan membatasi mobilitas masyarakat ke objek wisata saat Lebaran. Objek wisata yang ditutup khususnya  tempat  wisata yang dikelola Pemkab. Objek wisata itu akan ditutup sejak awal Lebaran hingga H+3.

Berdasarkan laporan dinas terkait di Pemkab Kebumen, persediaan sembilan bahan pokok masyarakat menjelang Lebaran 1442 H ini aman dan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat. Seperti BBM, LPG, beras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng hingga daging. Meskipun diakui, dalam beberapa komoditi mengalami fluktuatif harga sejak sepekan terakhir.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaporkan, pasar-pasar tradisional di Kebumen telah membenahi sarana prasarana protokol kesehatan seperti penambahan tempat cuci tangan, penyediaan sabun. Para pedagang dan pengunjung juga diharuskan menggunakan masker serta berjaga jarak.

Rakor dihadiri Wakil Bupati Kebumen Hj Ristawati Purwaningsih, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, Kabagops Polres Kompol Mangarif dan para Kepala OPD terkait.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>