Salat Idul Fitri 2021, Hanya Diperbolehkan Bagi Zona Hijau dan Kuning
"Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan" jelas Ganjar.
Ganjar Pranowo |
Sedangkan daerah yang masuk zona oranye hingga merah masih dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
“Kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk (dalam) menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujar Ganjar, Senin, 3 Mei 2021.
“Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri. Seperti tahun lalu, salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” sambungnya.
Ganjar menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemetaan wilayah.
"Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan" jelas Ganjar.
Terkait salat tarawih dan pembagian zakat, Ganjar meminta agar pelaksanaannya juga harus mengedepankan protokol kesehatan.
"Musala dan tempat ibadah untuk salat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," pinta Ganjar.
Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Musta'in Ahmad membenarkan, bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan terkait perijinan ini.
“Ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.
Guna mencegah kerumunan, untuk pembagian zakat fitrah dan lainnya, pihaknya akan menggandeng lembaga untuk menyalurkan.
"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," tandasnya.(*)