Ngeyel Buka Lewat Jam 8 Malam, Kafe di Kebumen Dibubarkan Paksa
Tidak ada kata kompromi, kafe, warung, toko yang nekat buka melebihi pukul 20.00 WIB langsung diimbau tutup, Selasa, 6 Juli 2021.
Petugas gabungan membubarkan kafe yang nekat buka |
Sedikitnya ditemukan ada tiga kafe di dalam Kota Kebumen dan langsung dibubarkan oleh satgas percepatan penanganan Covid-19. Pembubaran dibackup oleh Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen.
Kasi Pembinaan dan Pemberdayaan Potensi Linmas Rohkmat Zuhri, mengatakan pembubaran dilakukan berdasarkan SE Bupati Kebumen Nomor 443/ 1284 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen.
Tidak ada kata kompromi, kafe, warung, toko yang nekat buka melebihi pukul 20.00 WIB langsung diimbau tutup, Selasa, 6 Juli 2021.
"Malam ini ada beberapa kafe yang kita imbau untuk tutup. Jika tetap kekeh membuka di luar jam pembatasan, akan kami panggil secara dinas," jelas Rohkmat Zuhri.
Salah satu pelaku usaha Lando (18) mengungkapkan pihaknya mengetahui bahwa aturan pemerintah harus tutup maksimal pukul 20.00 WIB.
Namun ia tak berani menyuruh pelanggannya untuk pulang dengan alasan tidak etis mengusir pelanggan.
"Ya tahu pak, kalau dilarang jualan melebihi jam 8 malam. Tapi saya nggak enak mau ngusir. Mereka sudah di sini sejak pukul 7 malam tadi," kata Lando.
Selanjutnya Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman pihaknya siap mensukseskan PPKM Darurat agar angka positif Covid-19 di Kebumen segera menurun.
Termasuk kegiatan pembubaran kerumunan ataupun penutupan kafe yang melebihi jam operasional siap backup penuh.(*)