Seorang Ayah di Karangsambung Tega Perkosa Anak Kandungnya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Seorang Ayah di Karangsambung Tega Perkosa Anak Kandungnya

Beraksi Saat Korban Akan Merantau

Seorang Ayah di Karangsambung Tega Perkosa Anak Kandungnya
Pelaku pemerkosa anaknya saat dihadirkan di konferensi pers Polres Kebumen
INI Kebumen KEBUMEN - Seorang ayah warga Karangsambung berinisial PR (37), teka merudapaksa ana kandungnya. Perbuatan tak pantas itu dilakukan pada Minggu, 6 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengungkapkan aksinya dilakukan di dalam kamar korban sebut saja Bunga (16), saat sedang bersiap akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja. 

Saat itu kondisi rumah kosong. Agar aksinya tak terbongkar, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk ibunya. 

"Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Edi Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis, 19 Agustus 2021.

Setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta dia dihubungi kembali oleh tersangka agar segera pulang. Setelah itu, korban semakin merasa trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat dia pulang ke rumah. 

Akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya yang juga tinggal satu rumah. 

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," ujarnya.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada Jumat, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>