Sering Alami Kelangkaan Gas Melon, Skema Subsidi Harga Gas Bakal Diubah
Tradha sebagai salah satu operator SPBE di Kebumen hanya mengisikan gas ke tabung.
Pemilik Tradha Group, M Yahya Fuad (kiri) |
Menurut pemilik PT Tradha, M Yahya Fuad, hal itu bisa terjadi akibat lebih besarnya kebutuhan dibandingkan ketersediaan produknya.
"Hampir semua barang subsidi (pupuk, solar, gas, dll) berpotensi untuk terjadi kelangkaan pasokan. Karena anggaran subsidi pemerintah terbatas, sehingga demand cenderung lebih besar dibandingkan supply-nya. Hal tersebut bisa juga terjadi pada gas melon (tabung 3 kg)," ujarnya melalui pesan whats app.
Tradha sebagai salah satu operator SPBE di Kebumen hanya mengisikan gas ke tabung. "Kuota dari Pertamina," imbuhnya.
Baca juga: Dapat Tambahan 15.120 Tabung, Stok Gas Melon di Kebumen Aman untuk 3 Hari
Sejak 2018 Pertamina sebenarnya sudah mulai mengarahkan pengguna gas melon bersubsidi untuk migrasi ke Bright Gas 5,5 kg yang nonsubsidi.
Hal ini seiring terbitnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur gas melon dengan harga subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro dan nelayan kecil.
Pemilik Kafe Mutiara, Kutowinangun, Supriyati, mengungkapkan bagi kalangan pelaku UMKM, sudah pernah diberikan sosialisasi masalah tersebut.
"Yang tidak lagi masuk kategori usaha mikro agar tidak menggunakan gas melon lagi," ujar Supriyati.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang masuk kategori usaha mikro memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Supriyati yang biasa dipanggil Upiek menuturkan, meski kafenya masih kategori mikro, hanya menggunakan gas melon sebagai cadangan.
Untuk pengguna rumah tangga, ASN dan TNI-Polri juga dihimbau untuk tidak lagi menggunakan gas melon. Himbauan ini sudah dilakukan para kepala daerah menindaklanjuti surat Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 kilogram Tepat Sasaran dan Sesuai Peruntukan.
Meski pada tabung gas melon sudah ada tulisan "Hanya Untuk Masyarakat Miskin", faktanya masih banyak orang mampu yang menggunakannya.
Awalnya gas melon dengan harga subsidi untuk mempercepat konversi penggunaan bahan bakar di lingkungan rumah tangga, dari minyak tanah menjadi elpiji sejak tahun 2009. Sehingga tidak ada batasan kriteria bagi penggunanya.
"Dulu gas melon malah dibagikan gratis dengan kompornya kepada mereka yang masih menggunakan minyak tanah," ujar Yati, seorang ibu rumah tangga di Panjer.
Baca juga: Susah Dicari di Kebumen, Kemana Gas Melon Menghilang
Setelah konversi berhasil, menyusul kebijakan baru elpiji dengan harga subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sehingga warga mampu pengguna gas melon diharapkan bermigrasi ke Bright Gas 5,5 kg.
Bukan hal mudah membuat masyarakat beralih menggunakan produk yang sama dengan harga lebih mahal, apalagi sifatnya hanya himbauan. Sehingga pengguna gas melon dari masyarakat mampu tetap banyak, membuat gas melon kadang sulit didapat.
Perkembangan terakhir pemerintah berencana mengubah skema penyaluran subsidi harga gas melon menjadi bantuan nontunai. Hal ini pernah disinggung Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam RDP dengan Badan Anggaran DPR RI beberapa bulan lalu.
Jika disetujui, bantuan nontunai ini mulai diberlakukan pada tahun 2022. Penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperbarui.
Selanjutnya harga gas melon di pasaran akan mengikuti harga elpiji non subsidi.(*)