Sempat Kabur ke Kalimantan, Polsek Gombong Berhasil Tangkap Tersangka di Wonosobo - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sempat Kabur ke Kalimantan, Polsek Gombong Berhasil Tangkap Tersangka di Wonosobo

Pinjaman Fiktif Karyawan Koperasi, Bawa Kabur Uang 700an Juta Rupiah 

Sempat Kabur ke Kalimantan, Polsek Gombong Berhasil Tangkap Tersangka di Wonosobo
Pelaku yang diduga menggelapkan uang koperasi
INI Kebumen KEBUMEN - Pria inisial AR (30) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang.  Dia dilaporkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Karya Gombong tempatnya bekerja.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengungkapkan, tersangka melakukan penggelapan sejak tahun 2014 dan baru diketahui tahun 2021.

"Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia telah melakukan penggelapan sejak tahun 2014," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto, Selasa, 21 September 2021.

Kecurigaan koperasi bermula saat salah seorang mantri (karyawan koperasi), melakukan penagihan kepada salah satu anggota koperasi (nasabah) karena tunggakan cicilan pada Jumat 2 Agustus 2021.

Saat sampai di rumah salah satu anggota koperasi, dia menerangkan bahwa pinjamannya sudah lunas dan tidak pernah memperpanjang pinjaman lagi.

Rupanya, oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru.

Setelah mengetahui aksinya terbongkar pihak koperasi dan beberapa kali dilakukan pemanggilan, tersangka tak pernah lagi berangkat ke kantor.

Bahkan ada informasi tersangka pergi melarikan diri ke Kalimantan. Uang hasil pinjaman fiktif oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Jika ditotal, kurang lebih tersangka berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 700 Juta lebih.

"Kerugian yang dialami koperasi cukup banyak," ungkap Wakapolres, saat konferensi pers. 

Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada  Kamis, 2 September 2021 di wilayah Wonosobo. 

Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil menggelapkan digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Dalam kasus ini, Polsek Gombong mengamankan sejumlah barang bukti berupa 169 kartu pinjaman anggota fiktif, dan handphone android.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>