Warga Mirit ini Nyabu Sejak 2017 Gara-gara Diputus Pacarnya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Warga Mirit ini Nyabu Sejak 2017 Gara-gara Diputus Pacarnya

Hasil Tabungan Dibelikan Sabu, Sopir Asal Kebumen Ditangkap Polisi

Warga Mirit ini Nyabu Sejak 2017 Gara-gara Diputus Pacarnya
Konferensi pers di Mapolres Kebumen
INI Kebumen KEBUMEN - Kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. 

Pemuda inisial AR (38) warga Desa Sarwogadung, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, kasus penyalahgunaan narkoba terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka AR ditangkap pada Sabtu,  tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Desa Sirnoboyo, Kecamatan Bonorowo, Kebumen.

"Kita dapatkan barang bukti dua buah paket narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam plastik klip bening. Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan kepada tersangka," jelas Kompol Edi Wibowo, saat konferensi pers, Jumat, 17 September 2021.

Kepada polisi, tersangka mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017. Awalnya ia frustasi karena diputus kekasihnya. 

Kebiasaan mengkonsumsi sabu berlanjut hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba. 

Untuk mendapatkan sabu, AR yang berprofesi sebagai sopir truk proyek rela menabung menyisihkan gajinya agar bisa mengkonsumsi barang haram itu.

Gajinya yang hanya 50 ribu Rupiah untuk sekali narik tidak menyurutkan niatnya agar tetap bisa mengkonsumsi sabu.

"Sebenarnya sempat terfikir untuk berhenti pak. Tapi keburu ditangkap," ungkap tersangka AR.

Sejak awal mengkonsumsi sabu di tahun 2017, ia tak pernah berurusan dengan hukum.

Mungkin di tahun 2021 ini, saatnya AR benar-benar bisa bertaubat dan berhenti mengkonsumsi sabu.

Meski mengungkapkan penyesalan, AR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>