Istri Wajib Tanya Saat Suami Bawa Rezeki Tak Wajar
"Cukup atau tidak suatu rezeki itu, kita sendiri yang bisa menentukan. Cukup atau tidak itu dari diri kita masing-masing," tandas dia.
Sertijab Ketua Dharma Wanita Persatuan Jawa Tengah |
Serah terima jabatan disaksikan Penasehat DWP yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di Gedung Dharma Wanita, Senin, 1 November 2021.
Saat memberikan sambutan, Sekda Sumarno memberikan penegasan, menjadi istri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang otomatis menjadi anggota DWP, yang memiliki peran penting dalam mendorong suami, agar bekerja dengan baik dan berintegritas.
Pesan ini penting disampaikan karena menurutnya, banyak juga kasus goyahnya integritas yang justru didorong dari rumah.
"Bagaimana seorang istri itu bisa menasehati atau mengingatkan para suami, bagaimana supaya bekerja dengan baik, membawa rezeki pulang, rezeki yang baik, yang akan dinafkahkan kepada keluarga dan anak-anaknya. Ini peran penting karena banyak kasus suami yang di kantor tidak berintegritas itu, karena dorongan dari rumah, sehingga ini sangat penting sekali," urai dia.
Seorang istri ASN pasti tahu besaran pendapatan suaminya setiap bulan. Sehingga, ketika suami membawa penghasilan lebih dan nominalnya tidak wajar, semestinya istri bertanya.
"Istri itu sudah bisa memperkirakan, biasanya bapak itu di kantor per bulan penghasilannya berapa. Ini membawa rezeki yang tidak wajar. Seorang istri punya kewajiban menanyakan, ini dapat dari mana. Tadi saya sampaikan bahwa ini hal yang sangat penting," tuturnya.
Apabila ternyata penghasilan tidak wajar yang dibawa pulang itu terkait tindak pidana pencucian uang, sambungnya, istri juga akan terseret saat dilakukan proses hukum.
Agar persoalan ini tidak terjadi, maka istri harus sering mengingatkan dan menasehati. Disamping itu, istri jangan justru menjadi pendorong bagi suami untuk tidak berintegritas.
"Cukup atau tidak suatu rezeki itu, kita sendiri yang bisa menentukan. Cukup atau tidak itu dari diri kita masing-masing," tandas dia.
Senada disampaikan Ketua DWP Jawa Tengah, Indah Sumarno. Menurutnya anggota DWP mempunyai peran ganda, yaitu sebagai ibu rumah tangga dan pendamping suami yang harus menunjang tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai pendamping suami, anggota DWP tidak boleh mencampuri urusan kedinasan suami. Tapi, istri ASN bisa mengontrol para suami agar amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas negara.(*)