Tiga Tersangka Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Kebumen di Semarang
Para tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 8 September 2021 di tempat berbeda di Kota Semarang.
Tersangka penggelapan mobil rental |
Total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen tersebut. Korbannya inisial HT (39) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen.
Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni AG (43) warga Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, RD (41) warga kelurahan Lampertengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan AN (39) warga Kelurahan/ Kecamatan Sambirejo, Kota Semarang.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, menjelaskan para tersangka memilik peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.
Termasuk tersangka AG, ia bisa memalsukan KTP untuk meyakinkan korban bahwa ia adalah benar-benar calon penyewa kendaraan yang sesuai ketentuan.
"Tersangka memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Ada yang membuat KTP, ada yang mencari calon korban, ada yang bagian eksekusi adapula yang bagian pemasaran," ungkap Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers didampingi Kapolsek Kebumen AKP Heru Sanyoto, Rabu, 3 November 2021.
Dijelaskan Kompol Edi, mula-mula tersangka AG menemui korban dengan maksud ingin menyewa kendaraannya untuk keperluan ke luar kota selama sehari.
AG menyerahkan KTP palsu, serta menitipkan kendaraan matic yang ternyata bodong kepada korban agar lebih meyakinkan.
Namun saat kendaraan telah diserahkan korban, tanpa sepengetahuan korban, oleh tersangka dijual senilai 16,5 juta Rupiah, kepada seseorang di Kabupaten Grobogan melalui tersangka RD dan AN.
Korban yang kelimpungan menunggu berhari-hari kendaraannya tak kunjung dikembalikan karena batas waktu sewa telah lewat, akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.
Para tersangka berhasil diamankan pada Rabu, 8 September 2021 di tempat berbeda di Kota Semarang.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban.
Tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal.
Keduanya hanya menjalani 5 bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020. Bukannya bersyukur menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.
Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)