Apes! Warga Kebumen Sukses Gondol Belasan Unit HP, Tetapi Sehari Kemudian Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Apes! Warga Kebumen Sukses Gondol Belasan Unit HP, Tetapi Sehari Kemudian Ditangkap Polisi

 Pelaku yang sudah ditetapkank sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Apes! Warga Kebumen Sukses Gondol Belasan Unit HP, Tetapi Sehari Kemudian Ditangkap Polisi
 Apes! Warga Kebumen Sukses Gondol Belasan Unit HP, Tetapi Sehari Kemudian Ditangkap Polisi
INI KEBUMEN - Kasus pencurian 18 unit handphone di Kebumen, Jawa Tengah, berhasil diungkap polisi. Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Kebumen, berhasil membekuk pelaku seorang pria 51 tahun inisial SP.

Pelaku yang sudah ditetapkank sebagai tersangka itu merupakan warga Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, menjelaskan kasus pencurian terjadi pada Minggu, 2 Januari 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. 

Tersangka diduga mencuri di rumah milik korban inisial ST warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

"Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban," kata Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar IPTU Jakaria, Jumat, 4 Februari 2022.

Saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas. Sehingga tersangka bisa lelulasa menggasak habis handphone yang merupakan dagangannya.

Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp33,5 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka pada Senin, 3 Januari 2022. Tersangka diamankan di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone android berbagai merk. Kemudian, uang tunai Rp150 ribu sisa hasil penjualan handphone, dan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone.

"Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari," kata Wakapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>