PNS, TNI dan Polri Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

PNS, TNI dan Polri Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram

www.inikebumen.net KEBUMEN - Pemkab Kebumen melarang pangkalan dan pengecer menjual elpiji ukuran 3 kilogram menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

PNS, TNI dan Polri Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram
Ilustrasi: Seorang orang warga mengambil elpiji 3 kilogram di pangkalan SPBU Panjer
Apabila dijumpai harga tidak wajar atau jauh diatas HET masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pemerintah daerah. Dalam hal ini Dinas Perindustraian dan Perdagangan (Disperindag) atau Bagian Perekonomian Setda Kebumen.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kebumen, Wahyu Siswanti, menegaskan harga epliji 3 kilogram di pangkalan sebesar Rp 15.500 per tabung.

"Penjualan melalui pengecer hanya ditoleransi untuk wilayah tertentu yang sulit terjangkau dan belum terdapat pangkalan dengan HET Rp 18.000 per tabung," ujar Wahyu Siswanti, Selasa (20/6/2017).

Wahyu juga mengingatkan, elpiji ukuran 3 kilogram hanya dikhusukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dia meminta PNS, TNI, dan Polri tidak menggunakan barang bersubsidi tersebut. "Kami menghimbau bagi yang tidak berhak agar tidak memakai barang yang disubsidi oleh pemerintah ini," kata dia.(*)





Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>