Produksi Mercon, Dua Warga Buluspesantren Terancam 20 Tahun Bui
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti bersama jajarannya menunjukan petasan pada ekspose yang dilakukan di Lapangan Tenis Polres Kebumen, Senin (12/6/2017). |
Dua pria itu dibekuk tanpa perlawanan di dua tempat berbeda karena tertangkap basah saat sedang memproduksi bahan peledak tersebut. Masing-masing Saeful Mujab diamankan di Desa Rantewringin. Sementara April Agus Priyanto diamankan di Desa Tanjungrejo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya pun harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kebumen. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita obat mercon seberat 144 kg, sumbu mercon 390 lembar, potasium 75 kg, cendawa 4 kg, belerang 10 kg, petasan rawit 9 ribu biji, dan petasan biasa 230 biji.
Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti menjelaskan keduanya mengakui memproduksi sendiri mercon dengan mencampur bahan-bahan yang telah dihaluskan di dalam baskom.
Yaitu Potasium chlorate dan belerang dan brom dengan perbandingan 5:5:1. Yang artinya bila 5 kg Potasium chlorate dicampur dengan 5 kg belerang dan 1 kg brom. Setelah bahan-bahan itu dicampur rata, kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat masing-masing 1 kilogram untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp 70-130 ribu.
"Sementara untuk mercon siap jual dengan harga 60 ribu per rentengnya," ujar Titi Hastuti.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.(*)