Selain Tolak Mal, Gerindra juga Tegas Tolak Swastanisasi Pasar Daerah
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kebumen, Wijil Triatmojo. (Foto: Humas DPRD Kebumen) |
Fraksi Partai Gerindra melihat arah dari Raperda Pengelolaan Pasar membuka peluang untuk pengelolaan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga atau swastanisasi pasar daerah. Hal ini jelas tidak searah dengan tujuan dibangunnya pasar daerah untuk ekonomi kerakyatan dan penggerak ekonomi masyarakat kecil menengah.
BACA JUGA:
> Dengan Dalih Merugikan Pedagang Kecil, Fraksi Gerindra DPRD Tolak Mal di Kebumen
> Plaza Trio Kebumen Mulai Dibangun Tahun Depan
> Tak Lama Lagi Kebumen Bakal Punya Mal Megah
> Pedagang Pasar Tumenggungan Minta Plaza Trio Tak Jualan Grosiran
> Trio Plaza Kebumen Dinilai Terlalu Dekat dengan Pasar Tradisional
> Trio Plaza Kebumen Belum Kantongi Izin Prinsip
Menurutnya, pasar daerah merupakan sarana perdagangan bagi masyarakat yang memiliki potensi ekonomi kerakyatan. Sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan diberdayakan. Didalam konsideran juga dijelaskan bahwa pasar daerah menjadi salah satu penggerak perekonomian di daerah.
"Sehingga ada dua hal yang menjadi pegangan kita dalam melakukan pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar dan Retribusi Pelayanan Pasar. Yaitu, dalam pengelolaan pasar mengedepankan perekonomian kerakyatan. Kemudian, pasar daerah harus menjadi penggerak perekonomian di Kabupaten Kebumen," paparnya.(*)