Minimal Berpangkat Briptu, Polisi Baru Boleh Pegang Senjata
Kasi Propam Polres Kebumen Iptu Sumardi, memeriksa senjata inventaris polisi. |
"Tanggung jawab di sini maksudnya, tanggung jawab merawat senjata api, baik kebersihan maupun kondisinya," terang mantan Kapolsek Ayah ini.
Kasi Propam Polres Kebumen Iptu Sumardi, pemeriksaan senjata api mulai bulan ini, hanya dilakukan untuk personel Polres saja. Sebelumnya, pemeriksaan juga dilakukan kepada personel Polsek yang memegang senjata api.
"Namun mulai bulan ini, pemeriksaan di tingkat Polsek langsung dilakukan Kapolsek dan Kanit Provos Polsek setempat serta Ka Sium Polsek," ujar Iptu Mardi.
Menurutnya, pemeriksaan senjata api adalah perintah Kapolda Jateng Irjenpol Condro Kirono, yang diteruskan kepada Polres jajaran. Saat pemeriksaan, jika ditemui masa berlaku surat ijin memegang senpi telah habis, senjata akan ditarik dan digudangkan.
Iptu Mardi, menegaskan jika surat pemegang senpi inventaris dinas perorangan habis, senjata harus ditarik. Untuk perpanjangan, harus permohonan baru. Dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan. Tahapan juga harus dilalui personel tersebut, termasuk mengikuti psikotes.
Pemeriksaan senjata api yang digelar setelah sholat duhur itu, Propam tidak menemukan penyimpangan.
"Personel yang diperbolehkan memegang senjata api adalah mereka yang telah berpangkat Briptu, masa kerja 4 tahun dan harus lulus tes. Selain itu, tidak bermasalah dalam kedinasan maupun keluarga," kata Mardi.(*)