Korupsi Dana Desa, Kades Candiwulan Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kebumen, Rabu 6 September 2018 |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, menjelaskan pada tahun anggaran 2016 Desa Candiwulan, Kecamatan Kebumen melakukan kegiatan pemeliharaan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 639.485.000.
Namun dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 307.162.150.
"Dalam audit itu terungkap, perbuatan para tersangka secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan," terang Arief Bahtiar, pada Konferensi Pers di Mapolres Kebumen, Rabu 6 September 2018.
Penangkapan terhadap tersangka sendiri telah dilakukan pada 27 Juli 2018 lalu. Namun, baru diungkap ke publik kemarin.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana. Ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Berkas pemeriksaan sudah P-21 siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen," ujar Arief Bahtiar, didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan, Kasat Binmas AKP Yusuf dan Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.(*)