ASN di Kebumen Wajib Laporkan Harta Kekayaannya Sebelum 31 Maret 2019
Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono |
"Saya minta Inspektorat segera membuat edaran agar semua membuat laporan harta kekayaan per tahun 2018, paling lambat 31 Maret 2019," pinta Ahmad Ujang Sugiono, dihadapan para pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen.
Ia menjelaskan, pejabat yang wajib membuat LHKPN yakni pejabat eselon II dan eselon III. LHKPN ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan, untuk pejabat eselon IV, wajib menyampaikan laporan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Laporannya disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
BERITA TERKAIT:
> Ganjar Minta Gus Yazid Wajibkan Seluruh ASN di Kebumen Laporkan Harta Kekayaannya
> Tak Hanya PNS, Bupati Kebumen juga Bakal Wajibkan Kades Laporkan Harta Kekayaan
> Resmi Jabat Bupati Kebumen, Gus Yazid Diminta Melakukan Reformasi Birokrasi Secara Total
Ujang mengimbau wajib LHKPN dan LHKASN untuk melaporkan apa adanya, tidak menutup nutupi serta mengurangi nilai harta kekayaannya. Harta kekayaan yang dilaporkan, harus sesuai dengan nilai pasar saat ini.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, yang baru saja dilantik untuk mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Permintaan itu disampaikan usai melantik Yazid Mahfudz sebagai Bupati Kebumen sisa masa jabatan 2016-2021 di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Jumat pagi, 1 Februari 2019.(*)