Penting! PNS Kebumen Dilarang Berikan Dukungan ke Calon Perseorangan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Penting! PNS Kebumen Dilarang Berikan Dukungan ke Calon Perseorangan

Calon Perseorangan Pilbup Kebumen
Penting! PNS Kebumen Dilarang Berikan Dukungan ke Calon Perseorangan
PNS Kebumen pada upacara HUT Korpri ke-48
www.inikebumen.net KEBUMEN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilbup Kebumen 2020 mendatang.

Dukungan yang dimaksud yakni dilarang memberikan dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai syarat pencalonan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

"Ini semata-mata untuk menjaga netralitas," kata Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, kepada inikebumen, Selasa, 3 Desember 2019.

Selain ASN, lanjut Yulianto, bagi warga yang memiliki hak pilih tapi tidak boleh memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Yaitu kepala desa, perangkat desa dan penyelenggara Pemilu. 

Yang dimaksud penyelenggara pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kemudian, Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, hingga Pengawas Pemilu tingkat desa.

Baca juga: Pilbup Kebumen, Ini Jadwal Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Menurut PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, sejumlah pihak dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan. Yaitu anggota TNI dan Polri, PNS, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS.

Kemudian, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pegawai Kesekretariatan Penyelenggara Pemilihan, Pengawas Pemilihan, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa atau sebutan lain.

Pasal 95 Ayat (2) menyebutkan dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan, dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Jadi percuma saja, dukungan PNS atau pihak-pihak yang dilarang. Saat diverifikasi, maka akan dibatalkan atau TMS (tidak memenuhi syarat)," tandasnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>