Pilbup Kebumen, Ini Jadwal Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan
Kantor KPU Kabupaten Kebumen |
Bagi warga yang akan mencalonkan diri menjadi calon perseorangan diharuskan menyerahkan bukti dukungan pada Rabu-Minggu, 19-23 Februari 2020 mendatang.
KPU Kebumen akan melayani mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB untuk tanggal 19-22 Februari 2020. Sedangkan, pada hari terakhir, 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
Semua syarat dukungan tersebut diserahkan di Kantor KPU Kebumen di Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen.
Baca juga: Catat! Untuk Maju Pilbup Kebumen, Calon Perseorangan Perlu Dukungan Minimal 69.727 Jiwa
Adapun syaratnya, paslon harus mengantongi minimal 69.727 dukungan atau fotokopi KTP. Kemudian dukungan itu harus tersebar sedikitnya di 14 kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Kebumen. Dukungan 69.727 ini hasil penghitungan 6 persen dari DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.072.708 jiwa.
Selain foto copy KTP, paslon harus menyertakan formulir Model B1-KWK perseorangan. Atau surat pernyataan dukungan masyarakat terhadap paslon jalur perseorangan.
"Dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon," kata Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, pada sosialisasi pencalonan perseorangan Pilbup Kebumen 2020 di Kantor KPU Kebumen, belum lama ini.(*)