Bilangnya Sewa, Pria ini Malah Gadaikan Motor Rentalan - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bilangnya Sewa, Pria ini Malah Gadaikan Motor Rentalan

Mulut Manis Penyewa, Sepeda Motor Rentalan Digadai, Pemilik Lapor Polisi

Bilangnya Sewa, Pria ini Malah Gadaikan Motor Rentalan
Pelaku yang menggadaikan motor rentalan
INI Kebumen, KEBUMEN - Pria inisial EK (29) warga Tlagawera, Banjarnegara diduga menggelapkan sepeda motor milik DW (30) warga Desa Klegenrejo, Klirong.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, modus tersangka adalah menyewa sepeda motor matic Honda Vario kepada korban. 

"Saat itu tersangka datang, ingin menyewa kendaraan milik korban. Tersangka menerangkan kendaraan akan digunakan untuk bekerja selama disewa," jelas AKBP Rudy, didampingi Kapolsek Klirong Iptu Tugiman, Rabu 4 November 2020.

Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya harga sewa untuk satu unit kendaraan Honda Vario yakni Rp 70 ribu. 

Keterangan tersangka, dia akan menyewa selama 10 hari. Melihat penampilan dan penjelasan tersangka, korban sedikitpun tidak menaruh curiga jika kendaraannya akan dipindah-tangankan. 

Namun kenyataan berkata lain. Hingga tanggal yang telah ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan oleh tersangka. 

Bahkan korban mendengar jika kendaraannya telah berpindah tangan, digadai kepada seseorang. 

Mengetahui hal itu, korban akhirnya bergegas ke Polsek Klirong dan melaporkan peristiwa itu. 

"Setelah kami menerima laporan, tersangka berhasil kita tangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Klirong," ungkap AKBP Rudy. 

Pengakuan tersangka, sepeda motor korban telah digadai kepada seseorang dengan nilai Rp 3 juta. 

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kendaraan yang semula janjinya akan digunakan untuk bekerja, ternyata hanya rangkaian kata manis tersangka, agar korban mau menyerahkan sepeda motornya. 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>