Korban Pernah Minta Tolong Tersangka PK Carikan Dukun - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Korban Pernah Minta Tolong Tersangka PK Carikan Dukun

www.inikebumen.net KEBUMEN - Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui korban Basiyem dan tersangka PK sudah saling kenal sejak 2013. Saat itu korban Basiyem pernah meminta tolong kepada tersangka PK untuk mencarikan dukun yang bisa menyembuhkan sakitnya. Setelah sembuh, mereka jarang berkomunikasi lagi.

Korban Pernah Minta Tolong Tersangka PK Carikan Dukun
Saat evakuasi jasad korban di Desa Kenteng, Kecamatan Sempor
Kemudian, keduanya kembali menjalin komunikasi saat anak korban sakit akibat kecelakaan dan harus dirawat di RSUD Dr Margono Purwokerto.

"Korban meminta tolong kepada tersangka PK yang mempunyai latar belakang pendidikan keperawatan untuk merawat anaknya selama dan sepulangnya dari rumah sakit," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, pada press release di Mapolres Kebumen, Selasa (20/6/17).

Kemudian pada Desember 2016, setelah bercerai dengan suaminya, korban Basiyem menjual rumah dan tanahnya di Binangun, Cilacap dan tinggal di Banjarnegara bersama Tersangka PK. "Selama di Banjarnegara, Basiyem tinggal serumah dengan tersangka PK," ujar Titi Hastuti, didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan.

Setelah tertipu oleh seseorang yang mengaku bisa menggandakan uangnya, korban Basiyem menyerahkan sisa uang hasil penjualan tanah dan rumahnya kepada Tersangka PK. Korban meminta tolong tersangka PK untuk membelikan rumah, dengan memberikan uang sebanyak Rp 135 juta.

Tersangka PK pun mencarikan dan membelikan satu unit rumah di Perum Permata Purworejo, Klampok, Banjarnegara, senilai Rp 90 juta. Sedangkan sisanya Rp 20 juta digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga.

BACA JUGA :
- Hanya 4 Hari, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Mayat Wanita dalam Karung
- Mayat Perempuan di dalam Karung Gegerkan Warga Sempor
- Diduga Korban Sudah Meninggal Enam Jam Sebelum Ditemukan

Kepada Penyidik Unit III Sat Rekrim Polres Kebumen, tersangka PK menjelaskan bahwa Korban Basiyem menuntut supaya uangnya dibelikan perumahan dengan type 45. Bukan type 29 seperti yang dibelikan oleh tersangka PK. Saat diberikan penjelasan bahwa uangnya tidak cukup untuk membeli type 45, korban tidak bisa menerima dan menuntut uangnya dikembalikan. "Dihadapan Korban, tersangka PK menyanggupi dengan syarat akan menjual lagi rumah yang bari dibeli itu," ujarnya.

Karena merasa risih ditagih terus menerus, PK mengadukan permasalahan itu kepada suami sirinya, yaitu tersangka SH. PK kemudian menyuruh SH untuk mencari orang yang mau membunuh Basiyem.

SH pun mengenalkan PK dengan tersangka AJ (belum tertangkap). Kepada tersangka AJ, PK mengutarakan maksudnya untuk menghabisi nyawa Basiyem dengan menggunakan santet.

Tersangka AJ menyanggupi permintaan PK dan meminta uang Rp 1 juta untuk membeli perlengkapan dan sarana berupa minyak wangi dan sebagainya. Namun setelah ditunggu selama tiga hari, korban Basiyem ternyata masih hidup.

Setelah itu, PK menyuruh AJ untuk menghilangkan nyawa Basiyem dengan cara apapun. Dengan memberikan imbalan Rp 25 juta. Kembali AJ menyanggupi dan menyuruh PK untuk menyiapkan karung goni dan menyewa mobil.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>