Trio Plaza Kebumen Belum Kantongi Izin Prinsip
Inilah lokasi yang rencananya akan dibangun hotel dan plaza baru di Jalan HM Sarbini Kebumen |
"Untuk izin prinsip masih proses, karena terkendala saat input data di BKPM masih offline," ujar Hery Setyanto, di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).
Hery mengaku belum lama ini, DPMPTSP bersama stakeholder terkait telah melakukan rapat koordinasi terkait pemberian izin perencanaan letak penggunaan tanah untuk pembangunan Trio Plaza dan Hotel Trio Kebumen.
Dalam permohonan izin yang diajukan, hotel bintang tiga dan plaza (mal) akan dibangun dilahan seluas 4.480 meter persegi. Namun, pihaknya tidak akan menerbitkan izin pihak pemohon harus memenuhi ketentuan penggunaan tanah dengan mengajukan izin prinsip, izin lokasi/perubahan penggunaan tanah, izin lingkungan dan IMB.
"Karena rencana bangunan terdiri 5 lantai, maka harus ada sondir tanah dan ada uji kebencanaan," terangnya.
Selain itu, juga harus ada kajian kelayakan berdirinya supermarket atau plaza dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara itu, luas bangunan yang diajukan 9.798 meter persegi. Karena sudah mendekati 1 hektar, maka berpotensi timbul permasalahan terkait dengan dokumen lingkungan yang harus dimiliki. "Apakah AMDAL atau UKL UPL," imbuhnya.
Tak hanya sebelum dibangun juga harus mendapat pertimbangan teknis pertanahan, apakah dapat digunakan untuk pembangunan plaza dan hotel. Plaza dan hotel ini letaknya berada di kawasan pemukiman padat dan aktivitas lalu lintas yang sangat padat, serta banyak fasilitas umum. "Masih panjang yang harus dilalui," tegasnya.
BACA JUGA:
Tak Lama Lagi Kebumen Bakal Punya Mal Megah
Sebelumnya diberitakan, bakal ada mal megah dan hotel bintang tiga di Kebumen. Rencananya, hotel tersebut akan dibangun di Jalan HM Sarbini, tepatnya di Dukuh Gunung Mujil Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen.
Mal megah "Trio Plaza Kebumen" terletak persis di sebelah timur Kantor Kelurahan Bumirejo, sebelah barat mepet dengan bangunan gedung MTs Neger 2 Kebumen, dan SPBU Wonoyoso, kelurahan setempat.(*)