Kades Pejengkolan Raih Penghargaan Kades Terbaik di Kabupaten Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kades Pejengkolan Raih Penghargaan Kades Terbaik di Kabupaten Kebumen

Pemberian penghargaan kepada desa
Kades Pejengkolan Raih Penghargaan Kades Terbaik Kabupaten Kebumen
Bupati Kebumen menyerahkan penghargaan kepada Kades Pejengkolan
www.inikebumen.net KEBUMEN - Kepala Desa Pejengkolan Kecamatan Padureso, mendapat penghargaan sebagai Kades Terbaik Kabupaten Kebumen 2019.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, pada acara Rakor Kepala Desa, Lurah, BKAD dan UPK Se Kabupaten Kebumen, di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Rabu, 20 November 2019.

Penghargaan diberikan atas prestasinya dalam aspek kepemimpinan, pengelolaan administrasi dan keuangan. Selain, kepedulian berbasis gender dan sejumlah aspek lainnya.

Pada kesempatan itu, juga diberikan penghargaan untuk Pasar Desa Terbaik yang diraih oleh Pasar Desa Mergosono Kecamatan Buayan dan Pasar Kemit kecamatan Karanganyar.

Kemudian, juara Lomba Desa Berdikari diraih Bumdes Sidoluhur Desa Kretek Kecamatan Rowokele, Lomba Desa Berinovasi Bidang Pertanian Desa Mrentul Kecamatan Bonorowo.

Selanjutnya, Bidang UMKM diraih Desa Kalipoh Kecamatan Ayah, Bidang Pariwisata dan Lingkungan Hidup diraih Desa Penusupan Kecamatan Sruweng. Serta Bidang Penanggulangan Kemiskinan Berbasis IPM diraih Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor, BKAD terbaik diraih BKAD Kecamatan Buluspesantren dan UPK Terbaik diraih UPK Kecamatan Puring.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Arif Sugiyanto, Kapaolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kepala Dispermades P3A Frans Haidar. Serta para camat, kepala desa, dan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) se-Kabupaten Kebumen.

"Saya memberikan penghargaan yang tinggi atas kinerja para camat, para pendamping desa dan kelembagaan BKAD yang telah bekerja keras dalam pengelolaan dana bergulir eks PNPM Mandiri Perdesaan sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Yazid Mahfudz, dalam sambutannya.

Bupati mengatakan PNPM Mandiri Perdesaan berakhir seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar kepada desa dalam pengelolaan keuangan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.

"Meski demikian, pengakhiran program tetap harus diikuti penataan aset yang dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif," ujarnya.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>