Catat! Bayar Upah Pekerja Dibawah UMK, Pengusaha Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana
Sosialisasi UMK 2020 di Aula PLUT Kebumen (Foto: Instagram Disnaker KUKM Kebumen) |
"Saya menghimbau kepada pengusaha untuk menggaji karyawannya sesuai dengan UMK," pinta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kebumen, Agus Septadi, saat membuka sosialisasi UMK Kebumen tahun 2020 di Aula PLUT Disnakerkukm Kebumen, Rabu, 8 Januari 2020.
Baca juga: UMK Kebumen 2020, Hanya Lebih Tinggi Rp 87.000 dari Banjarnegara
Agus Septadi mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 bahwa bagi pengusaha yang membayar gaja karyawan lebih rendah dari UMK bisa dikenakan sanksi pidana.
"Dalam hal ini pengusaha berperan besar dalam menerapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang sesuai UMK," imbuhnya.
Ia mengatakan UMK Kabupaten Kebumen tahun 2020 sebesar Rp 1.835.000. Naik Rp 149.000 dari UMK tahun lalu, sebesar Rp Rp 1.686.000.
Besaran UMK tersebut berdasarkan surat menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Dasar perhitungan upah minimum sebesar 8,51 persen. Rinciannya tingkat inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen.
Baca juga: Naik Rp 149.000, UMK Kebumen 2020 Diusulkan jadi Rp 1.835.000
Sosialisasi yang diikuti oleh 150 orang HRD atau pemberi kerja di Kabupaten Kebumen itu menghadirkan sejumlah narasumber.
Yaitu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kebumen, Pengawas Ketenagakerjaan Bakorwil II Magelang dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kebumen.(*)